Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

PEDOMAN MEDIA CYBER

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  • a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  • b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  1.  Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Berita Terkini

  • RD–VASUNG Sambangi Kemenag RI, Perkuat Kerukunan Umat hingga Ketahanan Pangan di Minahasa Februari 4, 2026
  • Sekda Minahasa Resmi Tarik 23 Praja IPDN Usai Magang II Februari 3, 2026
  • LSM GTI Minta Kapolda Sulut Copot Dir Polairud, Diduga Tutup Mata Adanya Aktivitas Bongkar Muat BBM Ilegal Februari 3, 2026
  • Hadiri Rakornas 2026, Bupati Minahasa Soroti Pentingnya Kesamaan Langkah Pusat dan Daerah Februari 2, 2026
  • Sekda Minahasa Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparatur di Pilhut 2026 Februari 2, 2026
  • Prabowo Nyatakan Sinergi dan Stabilitas, Pemprov Sulut Siap Jalankan Program Prioritas Februari 2, 2026
  • Merawat Ingatan Sejarah, Gubernur Yulius Selvanus Angkat Peristiwa Merah Putih Manado Lewat Drama Kolosal Februari 2, 2026
  • Semangat Mapalus Menggema di Natal K3, Gubernur Yulius Ajak Warga Kawanua Terus Bersatu Januari 31, 2026
  • Pesan Putra Kakas: Gubernur Yulius Ajak PMKK Bersatu Bangun Sulut Januari 31, 2026
  • VaSung Dorong Percepatan MBG, Pastikan Anak Minahasa Dapat Asupan Gizi Layak Januari 29, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes