MANADO, MANIMPANG.com — Ketika emas rakyat sulit dijual, yang terancam bukan hanya hasil tambang, tetapi dapur keluarga, biaya sekolah anak, hingga harapan hidup para penambang kecil.
Situasi inilah yang mendorong Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, bergerak cepat mencari jalan keluar.
Dalam rapat yang digelar di Manado, ia membahas persoalan penjualan emas hasil pertambangan rakyat yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Pada malam harinya, gubernur langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor Wilayah PT Pegadaian Sulawesi Utara guna membuka ruang solusi.
“Di mana rakyat saat ini kesulitan untuk menjual hasil tambang mereka. Nah, malam ini saya bersama dengan Kepala Kanwil Pegadaian Sulawesi Utara yang mendiskusikan untuk menjadikan solusi kepada mereka,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara telah berlangsung sejak lama.
Pemerintah pusat, kata dia, telah menerbitkan regulasi pendukung, termasuk PP Nomor 39, Permen ESDM Nomor 18, serta Surat Keputusan tentang 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Lanjut Gubernur, jika satu blok WPR seluas 100 hektare, maka totalnya mencapai sekitar 6.300 hektare.
Kewenangan pengelolaan kini dilimpahkan ke pemerintah provinsi yang sedang menyusun peraturan gubernur, mulai dari pembentukan koperasi hingga mekanisme penjualan hasil tambang.
“Ini semua by proses. Saya yakin masyarakat sabar, karena negara akan hadi,” kata Gubernur Sulut.
Melalui koordinasi lanjutan bersama Pegadaian dan pemangku kepentingan lainnya, pemerintah provinsi berharap hasil tambang rakyat dapat terserap secara legal, sehingga manfaat sumber daya alam benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. (AG’Q)







