MITRA, MANIMPANG.com — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Nama Ci Feiby Adam disebut-sebut warga sebagai pihak yang perlu segera dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. 23 September 2026
Persoalan ini dinilai tidak boleh dibiarkan menjadi isu yang hanya berputar di tengah masyarakat tanpa kepastian hukum. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat penegak hukum harus berani turun tangan dan mengusutnya secara menyeluruh.
Publik mempertanyakan: siapa pengelola kegiatan tersebut, siapa pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, dari mana sumber modalnya, bagaimana status lahannya, dan apakah seluruh aktivitas pertambangan itu memiliki perizinan yang sah?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena masyarakat juga menyoroti adanya persoalan terkait status dan kepemilikan lahan yang disebut bersinggungan dengan Pemerintah Desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar persoalan apabila tidak segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
Warga meminta Kapolda Sulawesi Utara yang baru dan Kapolres Minahasa Tenggara tidak sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap lokasi yang dipersoalkan.
Pemeriksaan, menurut warga, harus mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai lokasi, aktivitas produksi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Masyarakat juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan seluruh perizinannya lengkap, aparat juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dihantui dugaan yang berkembang di lapangan.
Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum.
Karena itu, warga mendesak Polres Mitra bersama jajaran Polda Sulut segera turun ke Soyowan untuk memastikan fakta sebenarnya. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut legal atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini belum tersentuh penegakan hukum.
Sorotan masyarakat kini tertuju kepada aparat: apakah dugaan aktivitas PETI di Soyowan akan benar-benar diperiksa secara serius, atau kembali berhenti pada laporan dan informasi tanpa tindak lanjut?
Jika ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki pengaruh, kedudukan, atau kepentingan tertentu.
Hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti. Bukan berdasarkan siapa yang kuat, siapa yang lemah, atau siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.
Nama Ci Feiby Adam dalam pemberitaan ini disebut berdasarkan informasi/sorotan masyarakat dan bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Pihak yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Tim)
