MINAHASA, MANIMPANG.com — Arah pembangunan Kabupaten Minahasa ke depan mulai dipetakan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda Watania, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS RDTR, yang berlangsung di Yama Resort Tondano, Rabu (07/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala perangkat daerah, camat, hukum tua, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Lynda menyampaikan bahwa penyusunan RDTR memiliki peran penting dalam mengarahkan perkembangan wilayah Minahasa agar dapat berlangsung secara terencana dan tetap memperhatikan kondisi lingkungan.
“Penyusunan RDTR bukan sekadar menyusun dokumen perencanaan tata ruang, tetapi merupakan bagian penting dalam menentukan bagaimana wilayah kita akan berkembang secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Lynda, penyusunan tata ruang kali ini diarahkan pada tiga kawasan utama yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.
Pertama, Kawasan Pantai Timur Koridor Kombi–Lembean Timur, yang memiliki potensi di sektor pertanian, perikanan, permukiman hingga pariwisata.
Pengembangannya perlu disesuaikan dengan daya dukung dan kondisi lingkungan.
Kedua, Kawasan Sekitar Danau Tondano dan sekitarnya, yang memiliki nilai penting dari sisi ekologis, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Sementara kawasan ketiga adalah Kawasan Pariwisata Tombariri, yang memiliki potensi wisata alam dan pesisir untuk dikembangkan sebagai salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Minahasa.
Lynda juga mengingatkan bahwa arah pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan tata ruang.
Karena itu, integrasi antara RDTR dan KLHS dinilai diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kawasan strategis, sekaligus memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Melalui dokumen RDTR yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Minahasa diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, mendukung iklim investasi yang sesuai dengan ketentuan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis.
Untuk mendukung proses tersebut, seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta para pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi dan memberikan data maupun informasi yang akurat, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap FGD dan Konsultasi Publik hari ini menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS,” pungkasnya. (AG’Q)
