MINAHASA, MANIMPANG.com — Sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang digelar di Balai Desa Kali, Selasa (08/09/2026).
Rakor tersebut diikuti jajaran Pemerintah Kecamatan Pineleng bersama pemerintah desa se-Kecamatan Pineleng.
Selain menjadi ruang evaluasi dan koordinasi, pertemuan ini juga membuka sesi tanya jawab bagi para hukum tua.
Salah satu yang aktif memanfaatkan kesempatan tersebut ialah Hukumtua Kali Selatan (Kalsel), Altin Pungus, ST.
Hukumtua yang baru sekitar dua bulan dipercaya memimpin Desa Kali Selatan itu terlihat melontarkan pertanyaan kepada Camat Pineleng terkait persoalan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Usai mendapatkan penjelasan, Altin tampak puas dengan jawaban yang disampaikan Camat.
Ia menilai forum Rakor menjadi kesempatan yang baik, terlebih dirinya masih tergolong baru dalam menjalankan tugas sebagai hukumtua.
Menurut Altin, berbagai informasi dan arahan yang disampaikan dalam Rakor dapat menjadi bekal dalam menjalankan pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Camat Pineleng Drs, Johnly H.S Wua MM., dalam Rakor tersebut menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa, mulai dari kehadiran dalam kegiatan kecamatan, antisipasi kebakaran lahan, pengelolaan Dana Desa, kelengkapan perangkat desa, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pembayaran pajak.
Kehadiran Pemerintah Desa Meningkat. Dalam evaluasi kehadiran, Camat Pineleng mengapresiasi adanya perubahan positif dalam dua bulan terakhir.
Menurut Camat, tingkat kehadiran pemerintah desa dalam Rakor mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.
“Dan ternyata dari evaluasi yang ada, boleh juga seperti begini di rapat koordinasi. Dulu undangan jam 9 sampai jam 11, tidak ada orang. Tapi sekarang sudah dua bulan berturut-turut, bulan lalu semua hadir, kini tinggal satu desa yang tidak hadir. Untuk itu, pada kesempatan di rapat koordinasi ini saya menyampaikan terima kasih,” ujarnya.
Kebakaran Lahan Perlu Diantisipasi. Persoalan lain yang ikut dibahas ialah potensi kebakaran lahan.
Pemerintah desa diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah awal apabila kebakaran masih memungkinkan ditangani di tingkat desa.
“Kalau masih bisa ditanggulangi oleh hukum tua, tanggulangi. Jangan langsung pemadam kebakaran, karena risikonya sangat tinggi kalau kita mengundang pemadam kebakaran,” katanya.
Kondisi geografis sejumlah wilayah di Kecamatan Pineleng juga menjadi perhatian karena terdapat lokasi yang sulit dijangkau.
Pengalaman kebakaran yang pernah terjadi di wilayah Pineleng Dua Indah dan Kali Selatan menjadi bahan evaluasi agar pemerintah desa lebih siap melakukan langkah antisipasi.
Dana Desa dan Perangkat Desa Jadi Perhatian. Dalam Rakor, pemerintah desa juga mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan Dana Desa tahap kedua.
Penggunaan anggaran diingatkan agar tetap mengacu pada program yang telah ditetapkan, termasuk memperhatikan pembayaran penghasilan tetap (siltap).
Kelengkapan perangkat desa juga menjadi perhatian.
Camat meminta jabatan perangkat desa yang masih kosong segera diisi sesuai ketentuan.
“Perangkat desa wajib hukumnya diisi bila kosong,” ujarnya.
Johnly juga mengingatkan agar pergantian perangkat desa tidak dilakukan hanya karena persoalan pribadi maupun perbedaan pilihan politik dalam pemilihan hukum tua.
“Jangan ada dendam di hati. Jangan sampai hukum tua ganti karena mereka tidak memilih. Minimal kan cuma ada surat teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga. Kalau cuma begitu, sebenarnya berdosa kalau cuma ganti,” katanya.
Kepentingan Masyarakat Harus Diutamakan. Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi bagian dari pembahasan.
Para hukum tua diminta memahami tanggung jawabnya sebagai pemimpin di tengah masyarakat.
Camat mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat perlu menjadi dasar dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
“Supaya itu jadi pemimpin, rela berkorban demi untuk masyarakat. Seperti itu. Sudah juga jangan mengeluh-ngeluh. Padamu negeri, padamu Tuhan,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah desa diminta menyatukan program pembangunan agar pelaksanaannya lebih terarah.
Informasi mengenai kegiatan pemerintah juga diharapkan disampaikan melalui grup komunikasi yang tersedia untuk mempercepat koordinasi antara kecamatan dan desa.
Realisasi Pajak Masih Lima Persen
Pembayaran pajak menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam Rakor.
Camat menyebut realisasi pembayaran pajak di Kecamatan Pineleng masih rendah.
“Yang sangat penting lagi adalah pajak. Baru lima persen. Ada yang paling rendah, setengah yang paling rendah itu belum lunas,” ungkapnya.
Camat juga menyinggung kondisi masyarakat yang telah menerima bantuan beras sebanyak 30 kilogram, namun masih memiliki kewajiban pembayaran pajak.
“Apalagi ini beras 30 kilo sudah terima, dari pajak cuma Rp20 ribu,” ujarnya.
Persoalan tersebut selanjutnya akan diteruskan oleh para kepala seksi kepada pemerintah desa untuk menjadi perhatian bersama.
Pelayanan Masyarakat Jadi Fokus. Menutup arahannya, Camat Pineleng kembali mengingatkan jajaran pemerintah kecamatan dan desa mengenai pentingnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap persoalan yang muncul di desa diharapkan segera dikomunikasikan agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Semua itu merupakan kewajiban kita selaku pemerintah yang ada di Kecamatan Pineleng dalam rangka pelayanan kita kepada masyarakat,” katanya.
Dalam urusan administrasi, Camat juga meminta setiap dokumen diperiksa secara teliti sebelum ditandatangani. Kesalahan penulisan nama maupun keterangan dalam surat harus dihindari.
“Pak Sekcam baca dulu, baca baru tanda tangan. Jangan lupa, jangan lupa tanda lunas pajak,” pesannya.
Melalui Rakor tersebut, Pemerintah Kecamatan Pineleng berharap koordinasi dengan pemerintah desa semakin baik.
Berbagai persoalan pemerintahan, pembangunan, administrasi, pelayanan masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama antara pemerintah kecamatan, hukum tua, perangkat desa, dan masyarakat. (AG’Q)
