September 9, 2026
resized_compressed_1788782931201

BITUNG, MANIMPANG.com — Persoalan status kewarganegaraan warga yang belum memiliki dokumen resmi mendapat perhatian pemerintah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung sepakat mempercepat penanganan warga tanpa dokumen kewarganegaraan atau undocumented person.

Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Kantor Wali Kota Bitung, Senin (07/09/2026).

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, bersama Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara Hendrik Pagiling.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulut, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang hingga kini belum memiliki kejelasan mengenai status kewarganegaraannya.

Wagub Mailangkay mengatakan, persoalan kewarganegaraan tidak sebatas kepemilikan dokumen identitas, tetapi menyangkut kedudukan hukum seseorang sebagai bagian dari suatu negara.

“Status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan setiap orang. Kewarganegaraan bukan hanya persoalan identitas atau dokumen administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum mengenai kedudukan seseorang sebagai bagian dari suatu negara,” ujarnya.

Menurut Wagub, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian kepada masyarakat yang menghadapi persoalan dokumen maupun status kewarganegaraan.

Penanganannya, kata dia, harus dilakukan berdasarkan hukum, melalui proses yang tertib dan cermat, namun tetap mengedepankan pendekatan manusiawi.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses memberikan jalan menuju kepastian, baik bagi masyarakat maupun bagi negara,” katanya.

Mailangkay juga menyoroti posisi Sulawesi Utara yang berada di kawasan utara Indonesia dan memiliki wilayah yang berbatasan dengan perairan internasional.

Kondisi tersebut membuat mobilitas masyarakat dan interaksi lintas wilayah cukup tinggi.

Dalam konteks itu, Kota Bitung yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di Sulut memiliki peran penting dalam dinamika tersebut.

“Kondisi ini memberikan banyak peluang bagi daerah, tetapi tentu juga membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana pemerintah memastikan persoalan administrasi kependudukan dan status kewarganegaraan dapat ditangani secara tertib, terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Wagub menjelaskan.

Jangan Berhenti pada Penandatanganan
Mailangkay menekankan, kerja sama tersebut harus dilanjutkan dengan langkah nyata. Penandatanganan dokumen bukan menjadi tujuan akhir, melainkan awal dari proses penyelesaian persoalan kewarganegaraan.

Tahapannya mencakup koordinasi, pendataan, verifikasi, fasilitasi hingga penyelesaian setiap kasus sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang sedang menghadapi persoalan status kewarganegaraan mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses yang harus mereka tempuh,” ungkapnya.

Ia juga meminta setiap data diperiksa secara cermat agar proses penyelesaian tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk itu, sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung dan instansi terkait dinilai menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan yang membutuhkan penanganan lintas kewenangan.

“Mari kita duduk bersama, kita lihat persoalannya secara utuh, kemudian kita mencari solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap menjadi bagian dari proses tersebut,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan dengan memberikan informasi serta dokumen yang dibutuhkan secara benar.

Dengan data yang akurat dan koordinasi antarlembaga yang berjalan baik, pemerintah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian status kewarganegaraan warga tanpa dokumen di Kota Bitung.

Mailangkay berharap kerja sama tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi seluruh pihak, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sesuai haknya.

“Saya percaya, ketika sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terus kita tingkatkan, maka berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat kita selesaikan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, pemerintah menargetkan penanganan undocumented person di Kota Bitung dapat berlangsung lebih terkoordinasi, sesuai ketentuan hukum, serta memberikan kepastian status bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan. (AG’Q)