Oktober 17, 2026
resized_compressed_1792203763452

MINAHASA, MANIMPANG.com — Proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menyeret Hukum Tua Desa Borgo, Temy Rompas, masih bergulir. Kuasa hukum pelapor Meta Adam, Eky Dicky, S.H., SPAK, LL.B., LL.M., meminta agar seluruh bukti dan keterangan saksi diperiksa secara objektif oleh penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Pernyataan tersebut disampaikan Eky kepada sejumlah wartawan, menyusul bantahan dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan kliennya, Jum’at (16/10/2026).

Eky mengatakan, pihak terlapor memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan pembelaan. Namun, menurutnya, kebenaran dari masing-masing keterangan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Itu haknya terlapor untuk membantah. Silakan memberikan pembelaan, tetapi nantinya buktikan di pengadilan. Kami berharap semua pihak mengikuti proses hukum dan menghormati kepastian hukum dari Polda Sulawesi Utara,” ujar Eky, yang juga menjabat Ketua BPW P.A.I Sulawesi Utara dan Dirjen Direktorat LPKN Sulut.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan bantahan yang disampaikan Temy Rompas.

Di sisi lain, Eky menyebutkan bahwa Meta Adam telah menjalani visum dan pihaknya memiliki bukti serta keterangan saksi yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Klien kami sudah menjalani visum. Kami juga memiliki bukti, saksi kunci dan saksi mahkota. Kami berharap semua fakta ini dapat diperiksa secara objektif oleh penyidik Polda Sulut,” katanya, didampingi kuasa hukum lainnya, James Rama, S.H.

Eky juga meminta agar Temy Rompas memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik maupun di hadapan pengadilan. Ia menilai, seluruh pihak perlu memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Selain itu, Eky menyebut dugaan penganiayaan yang dilaporkan kliennya bukan kali pertama menjadi persoalan. Menurut dia, sebelumnya pernah terdapat laporan mengenai persoalan serupa, meskipun berkaitan dengan peristiwa hukum yang berbeda.

Dalam keterangannya, Eky turut mengungkapkan dugaan adanya kekecewaan yang berkaitan dengan pengaduan Meta Adam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Desa Borgo.

Ia menduga persoalan tersebut mungkin berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan kliennya.

Namun, dugaan mengenai motif itu masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Dalam keterangan klien kami, diduga ada yang namanya sakit hati atau kekecewaan atas laporan pengaduan ke Kejati terkait dugaan korupsi. Sehingga, menurut keterangan klien kami, Kumtua merasa emosi, maka terjadilah penganiayaan terhadap klien kami yang telah mengangkat dugaan Tipikor,” ungkapnya.

Meski demikian, dugaan mengenai motif tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.

Eky menyatakan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polda Sulut. Ia berharap aparat dapat memeriksa seluruh bukti, meminta keterangan para saksi, serta mendalami setiap fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Silakan memberikan pembelaan karena itu hak terlapor. Kami juga akan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki. Biarlah proses hukum yang membuktikan fakta sebenarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, Temy Rompas belum berhasil dimintai keterangan untuk memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pelapor.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Temy Rompas guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik. (AG’Q)