PEMPROV SULUT, MANIMPANG.com — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kabar menggembirakan datang bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, menginstruksikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Jum’at (13/03/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang kemudian diterjemahkan di daerah melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2026.
Total penerima THR tahun ini mencapai 16.949 orang, terdiri dari 8.492 PNS, 8.184 PPPK, dan 273 PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp67,2 miliar untuk mendukung pencairan tersebut.
Gubernur Yulius mengatakan pencairan THR diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang hari raya sekaligus menjaga perputaran ekonomi masyarakat.
“Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan, termasuk THR bagi ASN, harus berdampak dan bermanfaat nyata. Gunakanlah untuk hal-hal yang esensial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar dana THR digunakan secara bijak, terutama untuk kebutuhan pokok dan persiapan hari raya.
“Mari rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat, bukan dengan kemewahan yang semu,” katanya.
Menurut Gubernur, kesejahteraan aparatur menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik agar tetap berjalan baik di Sulawesi Utara. (AG’Q)






