September 14, 2026
IMG_20260914_071927

MINAHASA, MANIMPANG.com – Upaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat Minahasa terus dilakukan.

Tahun 2026, sekitar 14 ribu warga yang belum memiliki jaminan kesehatan diproyeksikan masuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026.

Rencana penambahan kepesertaan itu dibahas dalam Forum Komunikasi Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026).

Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Minahasa, Dr. Lynda D Watania, MM., M.Si., bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono.

Dalam forum tersebut, pembahasan tidak hanya menyangkut penambahan peserta baru, tetapi juga kepesertaan yang tidak aktif, pelayanan kesehatan, hingga kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

Lynda mengatakan, anggaran Rp1,5 miliar tersebut dialokasikan untuk membiayai peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

“Anggaran Rp1,5 miliar ini dialokasikan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 untuk membiayai peserta baru dari segmen PBPU Pemda. Diperkirakan sekitar 14.000 masyarakat dapat memperoleh perlindungan melalui Program JKN,” katanya.

Penerima manfaat nantinya diprioritaskan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah, khususnya yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 dan belum memiliki jaminan kesehatan.

Sebelum penetapan penerima, Pemkab Minahasa akan melakukan pemadanan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

“Pemadanan data dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria mendapatkan perlindungan JKN sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujarnya.

Selain menambah peserta, forum juga membahas kepesertaan PBPU Mandiri yang tidak aktif akibat tunggakan iuran. Berdasarkan data yang dibahas dalam pertemuan, sekitar 14 persen peserta pada segmen tersebut tercatat tidak aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono, mengatakan pihaknya terus mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran.

“Kami terus mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran melalui Telekolekting dan WhatsApp Blast,” kata Daryono.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan, tersedia Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Skema ini dapat dimanfaatkan peserta yang memenuhi ketentuan untuk menyelesaikan tunggakan secara bertahap.

“Peserta yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan Program REHAB sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tunggakan dapat diselesaikan secara bertahap dan kepesertaan JKN dapat dijaga tetap aktif,” ujarnya.

Di sisi pelayanan, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan juga membahas pentingnya memastikan masyarakat tidak hanya terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan.

Sementara itu, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN turut menjadi perhatian. Bappelitbangda, Dinas PTSP dan BPJS Kesehatan akan melakukan pencocokan data pelaku usaha yang beroperasi di Minahasa.

Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau masih memiliki tunggakan akan diberikan pemberitahuan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Melalui forum komunikasi tersebut, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan Cabang Tondano mendorong perluasan kepesertaan, ketepatan sasaran penerima bantuan, serta penyelesaian tunggakan peserta.

Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas di Kabupaten Minahasa, sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan dan akses terhadap pelayanan kesehatan. (AG’Q)