JAKARTA, MANIMPANG.com — Keterbatasan lahan, HGU yang berakhir, tumpang tindih kawasan pariwisata hingga ribuan hektare bekas tambang menjadi persoalan yang dibawa Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, ke hadapan Komisi II DPR RI, Selasa (15/09/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur mendapat waktu tiga menit untuk menyampaikan sejumlah persoalan strategis pertanahan dan tata ruang yang dihadapi Sulawesi Utara.
Ia mengawali pemaparannya dengan kondisi geografis Sulut yang memiliki wilayah daratan terbatas.
“Sulawesi Utara itu 33 persen daratan, 77 persen lautan,” ujarnya.
Menurut Gubernur, sebagian wilayah daratan Sulut merupakan pegunungan, lembah dan jurang. Kondisi tersebut membuat lahan datar, termasuk untuk pertanian, relatif terbatas.
Yulius menyebut luas lahan sawah di Sulut saat ini sekitar 39.000 hektare. Kondisi itu menjadi salah satu tantangan dalam upaya meningkatkan produksi beras.
“Kalau kita bicara untuk swasembada beras itu pasti sudah tidak mungkin karena hanya 39.000. Itu pun kita kesulitan mencari tempat-tempat datar,” Gubernur menjelaskan.
Persoalan lain yang disampaikan adalah sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya.
Gubernur berharap lahan-lahan tersebut dapat memperoleh kejelasan status sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
“Kami ingin HGU-HGU itu dikembalikan ke daerah,” katanya.
Ia membuka opsi pengelolaan melalui perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun melalui Hak Pengelolaan (HPL) sesuai peruntukannya.
Likupang Masih Terkendala Tumpang Tindih Lahan. Persoalan pertanahan juga disebut masih menghambat pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang di Kabupaten Minahasa Utara.
Gubernur menyampaikan adanya tumpang tindih antara kawasan yang ditetapkan untuk pengembangan pariwisata dengan HGU perusahaan perkebunan.
“Ini sudah lama sekali tidak pernah selesai. Dari lima di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini,” ungkapnya.
Menurut Yulius, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk melalui Komisi IV DPR RI.
Ia berharap penyelesaian status lahan dapat segera dilakukan agar pengembangan Likupang berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Selain persoalan HGU dan Likupang, Gubernur menyatakan ribuan hektare lahan yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir.
Lahan bekas pertambangan tersebut, kata dia, masih terbengkalai dan berkaitan dengan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ini bukan hanya di ATR/BPN saja, tetapi ada juga di Kementerian ESDM yang ribuan hektare terbengkalai di situ. Ini juga menjadi atensi untuk kita,” ujarnya.
Komisi II Siapkan Tim Bersama
Menanggapi persoalan tersebut, pimpinan rapat Komisi II DPR RI meminta seluruh masalah pertanahan yang disampaikan Gubernur Sulut diinventarisasi secara menyeluruh.
“Nanti kita bikin tim bersama. Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR/BPN,” kata pimpinan rapat.
Komisi II juga membahas sejumlah opsi penyelesaian terhadap HGU yang telah berakhir, termasuk kemungkinan pengelolaan melalui BUMD atau pemberian HPL sesuai peruntukan lahan.
“Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri itu tentu kita lebih senang,” ujar pimpinan Komisi II.
Gubernur menyambut arahan tersebut dan berharap inventarisasi hingga penyelesaian persoalan pertanahan di Sulut dapat segera ditindaklanjuti.
Rapat kemudian ditutup dengan komitmen Komisi II DPR RI untuk mengawal penyelesaian persoalan agraria Sulawesi Utara bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM. (AG’Q)
