Juli 19, 2026
InShot_20260618_142427337

JAKARTA, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membahas penanganan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Dalam forum tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan HGU perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi daerah.

PT Ratatotok diketahui mengelola dua bidang HGU perkebunan kelapa seluas kurang lebih 200 hektare dan 900 hektare yang telah beroperasi sejak 1977.

Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU pada 2027, muncul dinamika di lapangan setelah sebagian area mulai dimanfaatkan masyarakat pada periode kekosongan administrasi perizinan.

“Pada masa perpanjangan sebelumnya tidak ada persoalan yang menonjol. Namun saat memasuki proses perpanjangan berikutnya terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan masyarakat untuk masuk ke area tersebut, kemungkinan karena belum mengetahui status proses perpanjangan HGU,” ujar Gubernur dalam RDP tersebut.

Pemprov Sulut menyatakan pendekatan penyelesaian tidak hanya bertumpu pada aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial warga serta kontribusi sektor perkebunan terhadap ekonomi daerah.

Dari sisi sosial, pemerintah daerah mengaitkan persoalan ini dengan kebutuhan perumahan masyarakat.

Data yang disampaikan menunjukkan masih terdapat sekitar 385 ribu kepala keluarga atau 15,48 persen warga Sulut yang belum memiliki rumah.

Sementara dari sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan disebut menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Sulut yang mencapai 12,6 persen.

Komoditas kelapa dan kopra juga tercatat memiliki nilai ekspor signifikan, dengan capaian sekitar Rp19,1 triliun pada 2025.

Gubernur menyebut posisi pemerintah berada pada upaya menjaga dua kepentingan tersebut secara seimbang.

“Sebagai Gubernur, saya melihat dua sisi yang harus diperhatikan. Kepentingan masyarakat perlu dipastikan, namun keberlanjutan ekonomi daerah yang bertumpu pada perkebunan kelapa juga harus dijaga agar tidak terganggu,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Pemprov Sulut berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan kajian dan rekomendasi terkait penyelesaian HGU PT Ratatotok, terutama menjelang berakhirnya masa izin pada 2027.

Rapat tersebut diharapkan menghasilkan opsi penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, menjaga keberlanjutan investasi, serta mempertahankan stabilitas ekonomi daerah di Sulawesi Utara. (AG’Q)