Agustus 4, 2026
IMG-20260804-WA0028

BOLMONG, MANIMPANG.com – Aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang dikaitkan dengan pengusaha lokal AM dan disebut sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mendapat tanggapan dari pihak pengelola. Mereka menyatakan kegiatan tersebut berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Humas AM, Ali Kobandaha, mengatakan dasar hukum kegiatan itu adalah Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam izin tersebut, KUD Perintis memiliki WIUP seluas 100 hektare di Desa Tanoyan dengan masa berlaku selama 10 tahun.

Menurut Ali, keberadaan aktivitas penggalian, penggunaan alat berat maupun pengolahan material tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyebut kegiatan tersebut sebagai PETI.

“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus dilihat adalah dokumen perizinannya, tahap kegiatan yang dilakukan, persyaratan yang diwajibkan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemegang IUP OP tetap memiliki kewajiban memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari penyusunan RKAB, aspek keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga kewajiban administrasi lainnya. Karena itu, menurutnya, legalitas izin harus dibedakan dengan kelengkapan dokumen teknis yang mengikuti tahapan kegiatan.

Ali juga meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi objektif melihat aktivitas di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak keberatan terhadap fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat. Namun, setiap tuduhan yang mengaitkan seseorang dengan dugaan PETI, termasuk penggunaan istilah seperti “cukong” atau tudingan adanya impunitas, menurutnya perlu didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan menyimpulkan PETI hanya karena melihat aktivitas pertambangan sementara status IUP dan dokumen pendukungnya tidak diperiksa secara menyeluruh,” ucapnya.

Ali berharap hak jawab yang disampaikan pihaknya dapat menjadi bagian dari pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status perizinan kegiatan pertambangan di Tanoyan Selatan. (AG’Q)