JAKARTA, MANIMPANG.com — Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) memanfaatkan momentum Milad ke-3 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan arah pengembangan advokat di era digital.
Dalam forum yang digelar di Ballroom Grand Wijaya, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Sabtu (04/07/2026), Persadin menyoroti penguatan struktur daerah, pembinaan paralegal, hingga pola organisasi berbasis federal.
Kegiatan bertema “Transformasi Advokat Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital” itu dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN), dewan pembina, dewan kehormatan, komisi pengawas, serta pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari berbagai provinsi, baik secara langsung maupun daring.
Ketua Umum Persadin Dr. KRT Oking Ganda Miharja mengatakan hingga kini Persadin telah membentuk kepengurusan di 26 provinsi.
Dari jumlah itu, enam DPW telah definitif melalui proses penyumpahan advokat, sementara 20 lainnya masih berstatus caretaker.
Menurut Oking, Persadin akan mengubah strategi pengembangan organisasi dengan memperkuat peran paralegal sebagai jalur pembinaan sebelum menjadi advokat.
Persadin juga mulai menyasar kalangan profesional berpengalaman sebagai calon advokat.
“Kami banyak merekrut mantan pejabat, PNS, TNI dan Polri, mantan panitera, mantan anggota dewan, mantan wartawan, aktivis LSM hingga pengurus organisasi kemasyarakatan maupun partai politik. Mereka memiliki pengalaman yang sangat berharga untuk menjadi advokat yang matang,” katanya.
Ia juga mengumumkan rencana penerapan sistem organisasi berbasis federal.
Dalam pola itu, pengelolaan anggota akan diperkuat di tingkat DPW, sedangkan DPN difokuskan pada kebijakan nasional, hubungan eksternal, pendidikan dan ujian profesi advokat, penyumpahan, penerbitan kartu anggota, serta sertifikasi.
“Ke depan, maju mundurnya Persadin ada di tangan DPW. Anggota adalah milik DPW, sedangkan DPN fokus mengurus kepentingan organisasi secara nasional,” ujarnya.
Rakernas ini sekaligus menjadi ruang evaluasi program kerja nasional dan penguatan arah organisasi untuk menjawab tantangan profesi advokat di tengah perkembangan hukum dan teknologi digital. (AG’Q)
