LAMPUNG TIMUR, MANIMPANG.com — Pengungkapan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom oleh Polda Lampung di Kabupaten Lampung Timur ternyata didahului temuan lapangan Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur.
Rangkaian investigasi itu merekam aktivitas penggalian kabel bawah tanah pada malam hari di sejumlah lokasi sebelum polisi akhirnya menangkap 29 orang dan menyita sekitar 2 ton kabel.
Temuan awal diperoleh pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.44 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Munjuk, Kecamatan Labuhan Maringgai, tak jauh dari Polsek Labuhan Maringgai.
Tim PPWI mendapati sejumlah pekerja lengkap dengan alat pelindung diri dan perlengkapan penggalian tengah bersiap bekerja.
Saat dimintai penjelasan soal legalitas pekerjaan dan dokumen izin, salah seorang pekerja mengaku telah menghubungi atasannya.
“Saya sudah menghubungi ketua kami. Tunggu ketua kami yang dari Sukadana turun ke sini untuk menjawabnya. Beliau turun sekitar jam 10 malam ini,” ujarnya.
Aktivitas malam itu kemudian dihentikan. Sekira pukul 22:30 WIB, mantan anggota DPRD Lampung Timur berinisial AZ datang bersama sejumlah rekannya.
Dalam pertemuan di pinggir Jalan Raya Desa Tulung Pasik, tim PPWI juga menerima penjelasan dari pasangan FIR dan TUT yang disebut sebagai pimpinan perusahaan pekerja galian.
Investigasi kembali dilakukan pada 15 Juni 2026 sekira pukul 22:30 WIB.
Seorang pengawas lapangan menyebut pekerjaan berlangsung malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Pengambilan kabel Telkom lamanya, Pak. Pekerjaan malam karena takut mengganggu aktivitas pengguna jalan,” katanya.
Beberapa pekan kemudian, Polda Lampung mengungkap kasus tersebut.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke meminta penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (AG’Q)
