MINAHASA, MANIMPANG.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja tepat waktu setelah libur Idul Fitri.
Bupati Robby Dondokambey SSi MAP., dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS, melalui Sekretaris Daerah Dr. Lynda D Watania MM MSi., mengingatkan agar tidak ada ASN yang memperpanjang masa libur di luar jadwal resmi.
“Libur Lebaran kali ini sudah cukup panjang, jadi kami harap tidak ada ASN yang menambah hari libur secara sepihak,” ujar Sekda Lynda, Jum’at, 4 April 2025.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran ASN akan dipantau secara ketat begitu masa cuti berakhir.
“Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, karena kedisiplinan adalah hal utama,” ujarnya.
ASN yang terbukti memperpanjang libur tanpa izin akan dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Oleh karena itu, Bupati dan Wakil Bupati berharap para ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru demi menjaga kelancaran pelayanan publik pasca libur panjang.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Minahasa Drs. Moudy Pangerapan MAP, menyampaikan bahwa seluruh ASN dijadwalkan untuk kembali bertugas pada Selasa, 8 April 2025.
“Pada hari pertama masuk kerja, akan diadakan apel perdana di Wale Ne Tou, yang kemudian dilanjutkan dengan ibadah bersama,” jelasnya. (*/AK)