MINAHASA, MANIMPANG.com – Deretan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memenuhi kawasan Stadion Maesa Tondano, Rabu (09/09/2026).
Satu per satu kendaraan pelat merah diperiksa untuk memastikan kondisi fisik, kelengkapan dokumen, sekaligus penataan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P (RD) melalui Apel Kendaraan Dinas Pemkab Minahasa.
Bupati RD didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda pemeriksaan rutin. Pemkab Minahasa ingin memastikan kendaraan yang digunakan untuk menunjang pekerjaan pemerintahan berada dalam kondisi layak dan memiliki administrasi yang lengkap.
RD mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan melihat langsung kondisi kendaraan sekaligus mengecek sejumlah dokumen penting.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi fisik kendaraan dinas sekaligus kelengkapan dokumen administratifnya, mulai dari pelunasan pajak, BPKB, hingga STNK,” ujarnya.
Menurut RD, pemeriksaan juga akan dilanjutkan dengan melihat tingkat kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan.
Kondisi ban dan berbagai komponen yang berkaitan dengan keselamatan menjadi bagian yang turut diperhatikan.
“Selanjutnya, kami juga akan mengecek tingkat kelayakan jalan kendaraan tersebut, termasuk kondisi ban dan komponen pendukung lainnya demi menjamin keselamatan serta kelancaran operasional,” RD menjelaskan.
Di sisi lain, pemeriksaan kendaraan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Minahasa membenahi tata kelola aset daerah.
Bidang Aset diminta menyusun matriks pemetaan untuk mengetahui status pajak kendaraan sekaligus mengidentifikasi aset pemerintah yang masih belum dikembalikan oleh pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Data hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pembenahan aset secara lebih terarah.
Bupati juga mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar memperhatikan peruntukannya.
Kendaraan milik pemerintah daerah harus digunakan untuk mendukung kepentingan kedinasan dan tidak diperbolehkan digunakan di luar kebutuhan resmi, kecuali dalam kondisi darurat.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran berat atau penyalahgunaan kendaraan dinas yang disengaja, maka sanksi akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain membahas penataan kendaraan dan aset, RD turut menyampaikan kebutuhan penguatan pelayanan publik, salah satunya sektor pemadam kebakaran.
Pemkab Minahasa saat ini berupaya mengoptimalkan armada Damkar yang tersedia.
Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan tambahan armada.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya. (AG’Q)
