SULUT, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merilis daftar lengkap ruas jalan provinsi sekaligus penjelasan tata kelola infrastruktur jalan di wilayahnya, menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait kondisi jalan.
Data tersebut mencakup puluhan ruas dengan total panjang ratusan kilometer yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Informasi ini disampaikan melalui materi resmi Pemprov Sulut yang memuat penetapan ruas jalan provinsi, mulai dari nomor ruas 001 hingga 069, termasuk titik awal, titik akhir, serta panjang masing-masing ruas. Secara keseluruhan, tercatat 27 ruas jalan dalam rentang nomor 043–069 dengan total panjang sekitar 990,253 kilometer.
Pemprov Sulut menjelaskan pembagian kewenangan pengelolaan jalan serta daftar ruas jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Selain itu, disertakan juga penjelasan mengenai alokasi anggaran dan koordinasi lintas pemerintah.
Penjelasan ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, melalui materi imbauan resmi kepada masyarakat.
Materi ini dipublikasikan secara luas kepada masyarakat Sulawesi Utara melalui media visual yang beredar di ruang publik dan media sosial.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya video viral terkait kondisi infrastruktur jalan. Pemerintah ingin memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai status dan kewenangan pengelolaan jalan.
Dalam penjelasannya disebutkan, “Perlu untuk diketahui bahwa tidak semua ruas jalan di wilayah Sulawesi Utara berada di bawah kewenangan dan anggaran Pemprov Sulut.”
Pemprov Sulut merinci bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, jalan terbagi menjadi tiga kategori:
Jalan nasional yang dikelola pemerintah pusat,
Jalan provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,
Jalan kabupaten/kota yang ditangani pemerintah daerah setempat.
Penjelasan tersebut juga menyinggung aspek anggaran. Disebutkan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen memperbaiki jalan berstatus provinsi, namun memiliki batasan dalam penggunaan anggaran.
“Pemprov Sulut berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan merawat seluruh ruas jalan yang menjadi status jalan provinsi. Namun, secara hukum dan aturan keuangan negara, Pemprov dilarang mengalokasikan anggaran APBD provinsi untuk memperbaiki jalan yang berstatus jalan nasional atau jalan kabupaten/kota,” demikian isi keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mengatakan pentingnya koordinasi lintas instansi. Upaya yang dilakukan antara lain melalui kerja sama dengan Kementerian PUPR untuk jalan nasional serta sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov Sulut juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami status jalan sebelum menyampaikan informasi ke publik.
Dalam imbauannya disebutkan, “Kami mengajak warga Sulawesi Utara untuk lebih teliti dalam mengenali status jalan di lingkungannya sebelum menyebarkan informasi.”
Dengan publikasi ini, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan pengelolaan infrastruktur jalan di Sulawesi Utara, sekaligus mendorong penyampaian aspirasi yang lebih tepat sasaran. (AG’Q)






