JAKARTA, MANIMPANG.com — Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) melaporkan advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Bareskrim Polri, Kamis (09/07/2026).
Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke menilai somasi yang dilayangkan Khairul selaku kuasa hukum Martin Manoluk Tampubolon telah mengarah pada intimidasi terhadap ruang redaksi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Laporan itu diajukan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026. Wilson datang ke Mabes Polri didampingi Wakil Sekretaris Jenderal PPWI Julian Caesar dan anggota PPWI, Sudirlan.
Perkara ini bermula dari Surat Hak Jawab dan Somasi Nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang dikirim Khairul Ahmad.
Dalam surat itu, Khairul mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang menyinggung Martin Manoluk Tampubolon, istrinya Putri Arum, dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
PPWI menyoroti isi somasi yang meminta Wilson Lalengke menghapus seluruh pemberitaan dan pernyataan terkait Martin di media siber maupun media sosial dalam waktu 1×24 jam.
Jika permintaan itu tidak dijalankan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Wilson menilai permintaan take down di bawah ancaman proses hukum tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Intimidasi yang ditujukan ke ruang redaksi dan hasil pemberitaan merupakan sebuah kejahatan nyata terhadap hak-hak rakyat. Tindakan semacam ini secara langsung merusak dan mengancam sendi-sendi demokrasi,” kata Wilson usai menyerahkan laporan.
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh hak jawab dan hak koreksi, bukan memaksa penghapusan berita.
“Kami meminta Kapolri dan Kabareskrim Polri memberikan perhatian serius. Tindak oknum pengacara yang menyalahgunakan surat somasi sebagai alat untuk meneror media dan jurnalis,” ujarnya.
PPWI meminta Bareskrim memeriksa Khairul Ahmad dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang perbuatan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers. (TIM/Red)
