MITRA, MANIMPANG.com — Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali mengguncang perhatian publik. Sosok yang disebut-sebut bernama Ci Feiby kini menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menggerus kekayaan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan. 10 Agustus 2026
Sorotan publik semakin tajam karena muncul pertanyaan besar: bagaimana aktivitas yang diduga bermasalah secara hukum dapat terus berlangsung jika pengawasan aparat berjalan efektif?
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum di Sulawesi Utara tidak sekadar datang melakukan pemeriksaan formal, tetapi benar-benar membuka seluruh fakta di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Yang lebih serius, beredar dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya “koordinasi” berupa pemberian upeti kepada oknum tertentu agar kegiatan pertambangan dapat tetap berjalan. Tuduhan ini merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, namun tidak boleh pula diabaikan begitu saja apabila terdapat informasi, bukti transaksi, komunikasi, atau keterangan saksi yang dapat mendukungnya.
Jika benar ada oknum aparat yang menerima uang untuk membiarkan kegiatan ilegal, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Bukan hanya dugaan pertambangan ilegal yang harus ditindak, tetapi dugaan jaringan perlindungan di belakangnya juga wajib dibongkar.
Publik tidak membutuhkan penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Aparat diminta mengusut dari hulu hingga hilir: siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, siapa yang menguasai lokasi, bagaimana perizinannya, ke mana hasil tambang mengalir, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah ada pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan.
Jika memang kegiatan tersebut ilegal, maka tidak boleh ada alasan untuk membiarkannya terus beroperasi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan kerusakan ekologis apabila dilakukan tanpa standar pengelolaan lingkungan yang sah. Dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi dapat diwariskan kepada masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, Polda Sulut, Polres Minahasa Tenggara, Propam, serta instansi teknis terkait ditantang untuk membuktikan keseriusannya.
Jangan sampai masyarakat kembali bertanya-tanya mengapa sebuah aktivitas yang diduga ilegal bisa bertahan begitu lama sementara aparat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Jika dugaan terhadap Ci Feiby Adam tidak benar, maka yang bersangkutan tentu berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas kegiatan secara terbuka. Namun jika ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu.
Begitu pula dengan dugaan adanya “upeti” kepada oknum aparat. Jika terbukti, jangan hanya pelaku tambangnya yang diproses. Oknum yang diduga menerima, melindungi, atau membantu berlangsungnya aktivitas ilegal juga harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Soyowan kini menunggu jawaban aparat.
Apakah dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut akan benar-benar dibongkar sampai ke aktor utamanya, atau kembali berhenti pada pemeriksaan di permukaan?
Publik menunggu tindakan nyata. Sebab hukum tidak boleh tunduk kepada uang, jabatan, maupun kekuatan bisnis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Tenggara maupun Ci Feiby Adam belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
