September 21, 2026
resized_compressed_1788421927915

MINAHASA, MANIMPANG.com — Persoalan rumah tangga berujung pada laporan ke lingkungan birokrasi.

Seorang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Minahasa, berinisial R.S alias Rilya, dilaporkan seorang perempuan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

R.S dilaporkan oleh Fonny Elisabeth Raranta, warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur.

Dalam laporan tersebut, Fonny menduga R.S memiliki hubungan dengan suaminya, D.W alias Donny, dan disebut tinggal serumah di Desa Wolaang.

Fonny menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dengan meminta agar dugaan tersebut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya melaporkan bahwa saya merupakan pihak yang terdampak atas dugaan hubungan pihak ketiga dengan suami saya, yang pada akhirnya menyebabkan rumah tangga saya mengalami kehancuran dan permasalahan serius,” ujar Fonny dalam laporannya.

Menurut Fonny, dirinya dan suaminya telah menjalani kehidupan rumah tangga sebelum muncul persoalan yang disebutnya berkaitan dengan pihak ketiga.

“Bahwa saya dan suami telah menjalani kehidupan bersama dalam rumah tangga. Namun, kondisi rumah tangga tersebut menjadi semakin buruk akibat dugaan keterlibatan pihak ketiga yang saya maksud,” katanya.

Ia mengaku persoalan tersebut berdampak terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.

“Persoalan tersebut telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan pribadi dan keluarga saya. Saya merasa dirugikan secara moril serta mengalami tekanan akibat keadaan rumah tangga yang tidak lagi harmonis,” ujarnya.

Dalam laporannya, Fonny juga meminta Dinas Pendidikan Minahasa memeriksa dugaan tersebut karena R.S disebut berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Menurut pelapor, tenaga pendidik tidak hanya menjalankan tugas profesional di lingkungan sekolah, tetapi juga diharapkan menjaga etika dan integritas.

“Sebagai seorang tenaga pendidik, saya berpendapat bahwa dia seorang guru seharusnya dapat menjaga etika, moral, integritas, serta memberikan contoh yang baik bagi peserta didik dan masyarakat,” tuturnya.

Fonny meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ia juga meminta agar terlapor dipanggil untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan.

Selain itu, Fonny meminta pihak dinas memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, maupun ketentuan lain yang berlaku bagi tenaga pendidik.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, saya memohon agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak memihak.

Dinas Pendidikan Sudah Memeriksa Terlapor. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Arthur, laporan dari Fonny telah diterima dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Benar, kami telah menerima laporan tersebut dan telah memeriksa terlapor. Hingga saat ini sudah pada tahapan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor,” katanya.

Ia menjelaskan, proses tersebut masih berjalan sehingga pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan dan mediasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Bilamana dalam hasil pemeriksaan benar kejadian sebagaimana laporan tersebut, maka kami akan menindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Arthur.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum dapat dinyatakan terbukti.

Sementara itu, R.S saat hendak dikonfirmasi di sekolah tempatnya mengajar belum berhasil ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. (AG’Q)