September 12, 2026
IMG-20260725-WA0010

MINAHASA, MANIMPANG.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memastikan hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah.

Penjelasan ini disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai perlindungan sosial bagi PPPK di lingkungan Pemkab Minahasa, Sabtu (25/07/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, mengatakan pemerintah daerah terus menjalankan proses pemenuhan hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Tendean, implementasi dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan aspek administrasi, penganggaran, serta koordinasi antarlembaga.

“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa PPPK memiliki hak atas penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pelaksanaan kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berlangsung berbeda, bergantung pada kesiapan administrasi, kondisi daerah, dan tahapan implementasi yang sedang dijalankan.

Selain itu, Pemkab Minahasa kini memfasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.

Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).

“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program perlindungan sosial. (AG’Q)