Agustus 18, 2026
IMG-20260818-WA0041

BOLTIM, MANIMPANG.com — Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian.

Sorotan muncul setelah garis polisi yang sebelumnya dipasang pada 10 unit excavator hasil operasi penertiban tim gabungan Polres Boltim pada 12 Mei 2026, diduga telah dicabut oleh seseorang berinisial S alias Sultan.

Sosok tersebut disebut-sebut sebagai oknum anggota Intel Kodam.

Informasi itu kini didorong untuk diperiksa melalui mekanisme resmi agar diketahui siapa yang mencabut police line, atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan, serta bagaimana status 10 unit alat berat yang sebelumnya berada dalam pengamanan aparat.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, mengatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Denpom AD Kodam XIII/Merdeka.

“Kami akan melaporkan dugaan ini ke Denpom AD Kodam XIII/Merdeka. Kalau benar ada anggota TNI yang mencabut police line milik penyidik tanpa koordinasi atau kewenangan resmi, maka harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” kata Hendra.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pencabutan garis polisi dilakukan berdasarkan perintah resmi atau merupakan tindakan pribadi.

Hendra meminta pihak berwenang menelusuri kronologi kejadian, termasuk keterangan saksi, dokumentasi, serta pihak-pihak yang mengetahui pemasangan maupun pencabutan garis polisi di lokasi tersebut.

Dugaan Membawa Senjata Api Juga Diminta Diverifikasi.

Selain persoalan police line, Hendra menyebut adanya informasi mengenai sosok berinisial S alias Sultan yang disebut kerap membawa senjata api ketika berada di sekitar lokasi pertambangan di Garini.

Namun, informasi tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan institusi yang memiliki kewenangan.

“Kalau benar yang bersangkutan adalah anggota TNI dan berada di lokasi tambang dengan membawa senjata api, harus jelas dalam kapasitas apa dia berada di sana. Apakah tugas resmi? Atas perintah siapa? Atau ada kepentingan lain? Semua harus terang,” ujarnya.

Hendra menilai keberadaan aparat di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI perlu dijelaskan secara terbuka.

Hal itu penting agar tidak berkembang dugaan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang sedang menjadi objek penertiban.

PPWI Minta Status Excavator Diperjelas
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, juga meminta Mabes TNI dan jajaran terkait mengambil langkah apabila pemeriksaan nantinya menemukan keterlibatan personel TNI dalam aktivitas ilegal atau dugaan pemberian perlindungan terhadap kegiatan PETI.

“Kalau terbukti, jangan ada perlakuan istimewa. Oknum harus diproses sesuai hukum dan aturan internal TNI. Institusi jangan dikorbankan hanya karena ulah segelintir orang,” kata Wilson.

PPWI juga meminta Polres Boltim memberikan kejelasan mengenai status hukum 10 unit excavator yang sebelumnya dipasangi garis polisi.

Menurut PPWI, kejelasan status alat berat tersebut penting untuk memastikan tidak ada aktivitas kembali sebelum proses penanganan hukumnya selesai sesuai ketentuan.

Aktivitas PETI di kawasan hutan negara sendiri tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan lingkungan serta penggunaan sumber daya alam tanpa izin.

Karena itu, PPWI mendorong Denpom AD Kodam XIII/Merdeka, Polres Boltim, Polda Sulut, dan institusi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh informasi yang beredar.

Jika dugaan terhadap sosok berinisial S alias Sultan tidak terbukti, PPWI menyatakan pihak yang disebut tersebut perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses penanganan diminta dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: siapa yang mencabut police line di HPT Garini, apakah tindakan tersebut memiliki kewenangan resmi, bagaimana status 10 excavator yang sebelumnya diamankan, serta apakah terdapat keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Jawaban atas pertanyaan itu diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan resmi sehingga persoalan tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi memiliki kejelasan berdasarkan fakta dan bukti. (Kaperwil)