Juli 29, 2026
resized_compressed_1777974800556

Minahasa Tenggara, MANIMPANG.com —  Penindakan terhadap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) justru memunculkan tanda tanya besar. Publik dibuat heran sekaligus geram setelah barang bukti (babuk) yang sebelumnya diamankan oleh Polres Mitra dilaporkan menghilang dari halaman Mapolres, sementara oknum yang diduga terlibat justru disebut telah dilepas.

Sebelumnya, aparat Polres Mitra mengamankan dua unit kendaraan pick-up, masing-masing jenis Grand Max dan Isuzu putih, yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar tanpa izin resmi. Namun, alih-alih proses hukum berjalan transparan, perkembangan di lapangan justru mengarah pada dugaan praktik “main mata”.

Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan Isuzu putih tersebut berkaitan dengan seorang oknum berinisial RIRI. Ironisnya, oknum tersebut dikabarkan telah dilepas, memicu dugaan kuat adanya praktik “86” atau penyelesaian di luar mekanisme hukum.

Lebih jauh, RIRI disebut-sebut merupakan pemain lama dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Ia diduga rutin mengambil solar dari SPBU Tanawangko, lalu menyalurkannya ke wilayah Ratatotok lokasi yang dikenal marak dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Jika benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari rantai kejahatan terstruktur yang merugikan negara dalam skala besar.

Hilangnya barang bukti dari halaman Mapolres menjadi sorotan paling tajam. Bagaimana mungkin barang bukti yang telah diamankan aparat bisa lenyap begitu saja? Apakah ini bentuk kelalaian fatal, atau justru indikasi kuat adanya keterlibatan oknum internal?

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Gelombang desakan publik kini mengarah pada Kapolres Mitra dan jajaran Satreskrim untuk segera bertindak tegas dan transparan. Tidak cukup hanya dengan penyelidikan “di atas kertas” penegakan hukum harus dibuktikan dengan tindakan nyata, termasuk penetapan tersangka dan penahanan pihak-pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendesak Propam Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika benar ada praktik “86”, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan publik.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada ruang aman bagi mafia BBM, apalagi jika diduga dilindungi oleh oknum aparat. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mitra belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya barang bukti maupun status hukum oknum yang disebut-sebut. Diamnya aparat justru memperkuat kecurigaan publik: ada apa yang sebenarnya sedang ditutupi? (Tim)