Juli 16, 2026
file_000000004c78720995f4ad046aca6838

MANADO, MANIMPANG.com – Seorang tamu berinisial VL bersama seorang aktivis perempuan Sulawesi Utara, Yuni Srikandi, menyampaikan tanggapan terkait proses perpanjangan masa menginap di Hotel Aston Manado.

Peristiwa ini terjadi setelah keduanya berupaya melanjutkan masa tinggal yang sebelumnya telah berlangsung sekitar 10 hari.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, proses perpanjangan kamar dilakukan dengan rencana pembayaran lanjutan.

Namun, pada saat itu pihak hotel disebut menyampaikan bahwa kamar yang ditempati tidak dapat diperpanjang karena telah berada dalam status tidak tersedia untuk pemesanan lanjutan.

VL dan Yuni menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi sebelumnya yang mereka terima terkait perubahan status kamar tersebut.

Dalam keterangannya, VL menyebutkan, “Kami sudah 10 hari menginap di sini. Saat mau bayar untuk tambah waktu menginap, tiba-tiba diberitahu kamar sudah close. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya.”

Selain itu, keduanya juga menyinggung adanya perbedaan pemahaman terkait konfirmasi perpanjangan masa inap.

Mereka menyatakan telah meminta bukti komunikasi atau konfirmasi sebelumnya, namun menurut mereka, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan pada saat itu.

VL menambahkan, “Kami diminta memastikan apakah akan lanjut menginap atau tidak. Tetapi ketika kami meminta bukti percakapannya, pihak manajemen tidak bisa memperlihatkannya.”

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan diskusi mengenai komunikasi layanan antara penyedia jasa dan tamu, khususnya pada sistem pemesanan dan perpanjangan kamar di sektor perhotelan.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan serta informasi yang benar, jelas, dan jujur atas jasa yang digunakan, sementara pelaku usaha berkewajiban memberikan pelayanan dan informasi secara transparan.

Meskipun hotel memiliki kebijakan untuk mengluarkan tamu, pengusiran yang tidak manusiawi tidak dibenarkan. (AG’Q)